RUPD PT Dana Syariah Indonesia: Antara Pertanggungjawaban dan Lubang Gelap Akuntabilitas

Date:

RUPD PT Dana Syariah Indonesia: Antara Pertanggungjawaban dan Lubang Gelap Akuntabilitas

Ada satu hal yang paling mahal dalam industri keuangan: kepercayaan. Bukan modal, bukan teknologi, bukan label—termasuk label “syariah”. Dan justru di titik inilah Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD) PT Dana Syariah Indonesia (DSI) menyisakan tanda tanya besar.

Dalam laporan pertanggungjawaban yang dipresentasikan kepada para lender, muncul satu pos yang sulit diterima nalar: “dana yang belum teridentifikasi” senilai Rp 201,78 miliar. Angka ini bukan selisih kecil. Bukan pembulatan. Ini ratusan miliar dana publik yang—menurut dokumen resmi—tidak jelas keberadaannya.

Di industri fintech berbasis teknologi informasi, klaim ketidakmampuan melacak dana sebesar itu bukan sekadar persoalan administratif. Ia menyentuh inti tata kelola.

Masalah tidak berhenti di sana. Data outstanding pembiayaan juga berubah signifikan dalam rentang waktu singkat—dari sekitar Rp 1,47 triliun pada akhir 2025 menjadi Rp 1,25 triliun pada awal 2026—tanpa penjelasan yang proporsional terkait realisasi pengembalian. Hingga tahap awal, dana yang benar-benar kembali ke lender tercatat kurang dari Rp 5 miliar. Angka ini nyaris tak berarti jika dibandingkan dengan total eksposur yang dilaporkan dalam proses hukum.

Pertanyaan wajar pun muncul: penyesuaian angka ini terjadi karena apa? Pelunasan? Penghapusan? Reklasifikasi internal? Atau sekadar pemindahan pos akuntansi?

Beban Lender di Tengah Macetnya Dana

Dalam laporan yang sama, lender juga dihadapkan pada sejumlah pengurang yang patut diperdebatkan secara etis.

Pajak imbal hasil, misalnya, dibebankan pada dana yang bahkan belum kembali ke tangan pemberi dana. Padahal, secara prinsip, pajak melekat pada hasil yang diterima, bukan pada harapan yang belum terwujud.

Di saat yang sama, perusahaan masih mencatat aset kantor dan kendaraan dengan nilai puluhan miliar rupiah. Bagi lender yang dana pokoknya tertahan, pemandangan ini menimbulkan jarak psikologis: siapa yang sedang diselamatkan lebih dulu—operasional perusahaan atau hak pemberi dana?

Belum lagi aliran dana ke sejumlah entitas afiliasi yang hingga kini belum sepenuhnya dijelaskan kepada publik. Beberapa di antaranya bahkan masih beroperasi normal. Ini menimbulkan pertanyaan lanjutan: sejauh mana upaya pemulihan aset benar-benar dilakukan? Dan mengapa tidak semua pihak yang disebut dalam alur dana diperlakukan setara di hadapan hukum?

Prosedur RUPD yang Menyisakan Keraguan

Selain substansi, cara RUPD diselenggarakan juga menuai kritik. Perubahan teknis yang dikirim dini hari untuk rapat pagi, verifikasi peserta yang tidak transparan, hingga laporan lender yang merasa “terdaftar” tanpa pernah mendaftar, memperlemah legitimasi proses.

RUPD seharusnya menjadi ruang deliberasi. Ketika akses justru dipersempit, yang lahir bukan kesepakatan, melainkan kecurigaan.

Dalam konteks ini, kekhawatiran bahwa RUPD diarahkan untuk mengesahkan skema Restorative Justice tanpa kepastian pengembalian dana menjadi masuk akal untuk diuji secara terbuka.

Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi, apalagi mendahului proses hukum. Namun satu hal perlu ditegaskan: Restorative Justice tanpa transparansi dan tanpa pemulihan nyata bukanlah keadilan, melainkan penundaan masalah.

Industri keuangan—terlebih yang membawa nama syariah—tidak hidup dari retorika niat baik. Ia hidup dari keterbukaan, konsistensi data, dan keberanian bertanggung jawab.

Jika ada dana yang “belum teridentifikasi”, publik berhak tahu ke mana arahnya. Jika ada perbedaan angka, ia harus dijelaskan. Dan jika ada proses hukum berjalan, ia tidak boleh dibungkus dengan prosedur yang justru mengaburkan persoalan.

Kepercayaan lender tidak dibangun lewat undangan rapat mendadak atau bahasa normatif. Ia hanya bisa dipulihkan dengan satu cara: mengembalikan hak mereka secara nyata dan terukur.

Dan di situlah ujian sesungguhnya bagi PT Dana Syariah Indonesia—bukan di ruang rapat, melainkan di ruang akuntabilitas publik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

HAM, Makan atau Pendidikan?

Oleh Syafaq Ahmar Hak asasi manusia sering terdengar megah di...

Safari Ramadan dan Kepemimpinan

Oleh Syafaq Ahmar Malam itu ribuan orang memadati Lapangan Desa...

Sanggabuana, Danantara Versi Jabar

Oleh Syafaq Ahmar Nama itu tidak terdengar teknokratis. Tidak pula korporatis. Sanggabuana. Itulah...

KDM dan Politik Digital

Oleh Syafaq Ahmar Riset Deep Intelligence Research (DIR) mencatat satu...